Kekerasan Seksual Verbal: Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Dailypost.id
Ilustrasi
Oleh: Ela Taruna, S.Pd

DAILYPOST.ID Opini — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Puluhan mahasiswi hingga dosen diduga menjadi korban, sementara fakta ini baru mencuat setelah tangkapan layar percakapan para pelaku viral di media sosial. (dilansir BBCnews.Indonesia)

JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%). (dilansir MUI.digital)

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).  Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Namun, sebagaimana disampaikan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi peristiwa kasuistik, melainkan telah berkembang menjadi pola sistemik. Lebih memprihatinkan, pelaku justru berasal dari dalam institusi itu sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman.

Baca Juga:   Perangkap Kemiskinan Gorontalo

Realitas ini menuntut kita untuk tidak berhenti pada kecaman moral atau penanganan administratif semata. Sebab ada persoalan yang lebih mendasar yang melatar belakanginya. Dimana, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai utama. Sayangnya, kebebasan ini kerap dilepaskan dari tanggung jawab moral dan batasan nilai yang jelas. Akibatnya, perilaku menyimpang, termasuk kekerasan seksual verbal, semakin marak dan dianggap lumrah.

Kekerasan seksual verbal sendiri sering hadir dalam bentuk yang “dianggap ringan”: candaan, komentar tubuh, siulan, atau percakapan bernada seksual yang merendahkan. Namun di balik itu, terdapat cara pandang yang problematik—yakni objektifikasi perempuan. Perempuan diposisikan sekadar sebagai objek pemuas hasrat atau bahan konsumsi visual, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki kehormatan. Ketika cara pandang ini terus direproduksi, baik melalui budaya populer maupun interaksi sehari-hari, maka kekerasan verbal menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

Ironisnya, kasus di FH UI ini bukanlah peristiwa yang tiba-tiba terjadi. Ia adalah fenomena laten yang telah berlangsung lama, tetapi baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan disistem sekuler kapitalis. Bagaimana tidak, sistem sekuler kapitalis, tidak hanya gagal mencegah, tetapi juga lambat merespons berbagai kasus, salah satunya kasus kekerasan seksual verbal. Tentu hal ini berbeda dengan islam.

Baca Juga:   Meramal Masa Depan Clubhouse di Indonesia

Dalam Islam, persoalan ini dipandang secara lebih mendasar. Syariat Islam menetapkan bahwa setiap perbuatan manusia—termasuk ucapan—terikat dengan hukum syara. Lisan bukan sekadar alat komunikasi bebas nilai, melainkan bagian dari amal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, setiap ucapan harus dijaga agar tidak mengandung unsur maksiat, apalagi merendahkan orang lain.
Allah swt berfirman :

“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” QS: Qaf : 18

Seorang muslim dituntut untuk menjadikan lisannya sebagai sarana kebaikan, bukan alat pelecehan. Kekerasan seksual verbal jelas termasuk perbuatan yang diharamkan, karena merusak kehormatan individu dan tatanan sosial. Dalam Islam, tidak cukup hanya melarang namun perlu adanya sanksi tegas sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku.

Islam memiliki sistem pergaulan sosial yang diatur secara rinci, termasuk interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aturan ini bukan untuk membatasi secara sempit, melainkan untuk menjaga kehormatan, mencegah penyimpangan, dan menciptakan lingkungan yang aman. Namun, penerapan aturan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia hanya akan efektif jika diterapkan dalam kerangka sistem Islam secara menyeluruh, bukan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Baca Juga:   "Sukar Menerima Islam karena Muslimnya Begitu"

Allah swt berfiman :
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS Al-maidah 50)

Dengan demikian, kekerasan seksual verbal bukan sekadar masalah etika individu, tetapi merupakan cerminan dari kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Jika akar masalahnya tidak disentuh dan diselesaikan, maka kasus serupa akan terus berulang. Efeknya, dunia pendidikan pun akan semakin kehilangan fungsinya sebagai tempat yang aman, bermartabat, dan membangun peradaban. Wallahualam bisawab

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia