Proyek Jalan Sukra Wanguk Rp2,293 Miliar Diduga Dikerjakan Asal Jadi – 7 Temuan Fatal di Pertanyakan

DAILYPOST.ID Indramayu – Skandal proyek jalan kembali terbongkar di Indramayu. LSM PENJARA INDONESIA DPC Indramayu resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyimpangan berat pada Proyek Rekonstruksi Jalan Sukra-Wanguk senilai Rp2.293.762.000 yang dikerjakan CV Gerald Putra Pratama. Rabu 23/9/2026)

Proyek dengan masa kontrak 09 Juli – 05 November 2026 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA, Waryono, mengungkap ada 7 Dugaan Pelanggaran Fatal dari hasil investigasi kami di lapangan:

1. Informasi papan proyek tidak sesuai standar KIP, diduga untuk menutupi volume dan spesifikasi asli.

2. Proyek diduga telat dari jadwal kontrak, namun denda keterlambatan yang seharusnya sekitar Rp462 Juta belum dikenakan kepada rekanan.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya formalitas di papan. Di lapangan pekerja tanpa APD lengkap, tanpa rambu pengaman.

4. Temuan paling fatal. Ketebalan aspal hanya 2-3 cm, sangat tipis dan mudah mengelupas. Lebih parah lagi, tim menemukan botol Aqua tertanam di dalam lapisan aspal. Ini bukti pekerjaan asal-asalan.

5. Lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak dilakukan pemadatan maksimal, berongga dan rapuh.

6. Material geotextile yang seharusnya sesuai RAB diduga diganti dengan anyaman bambu. Ini jelas pengurangan spesifikasi dan berpotensi mengurangi kekuatan jalan.

7. Hasil pengaspalan tidak rata, sambungan antar segmen bergelombang dan membahayakan pengendara.

Atas temuan tersebut, LSM PENJARA menilai ada dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 – 20 Tahun Penjara.

Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp300 Juta hingga Rp700 Juta.

LSM PENJARA INDONESIA DPC Indramayu menuntut Segera Lakukan CORING / CORE DRILL di 10 Titik untuk uji ketebalan dan mutu aspal secara ilmiah, Audit Independen oleh Inspektorat dan BPK untuk menghitung kerugian negara dan Proses Hukum jika terbukti ada pengurangan spek dan mark-up.

“Kami sudah lapor resmi ke Inspektorat. Jangan sampai uang rakyat Rp2,2 Miliar ini jadi jalan yang 3 bulan sudah hancur. Jika ada geotextile diganti bambu dan botol di dalam aspal, ini bukan lagi kelalaian tapi dugaan kesengajaan,” tegas Waryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Gerald Putra Pratama dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan klarifikasi resmi.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia