Status Ruko Bisa Naik Jadi Hak Milik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan kepemilikan menjadi Hak Milik, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memastikan sejumlah aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan status tersebut.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya,” ujar Shamy Ardian, Kamis (09/04/2026).

Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meski dapat diperpanjang. Sementara itu, Hak Milik bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu sehingga memberikan kepastian hukum lebih kuat.

Namun, tidak semua ruko dengan status HGB bisa langsung ditingkatkan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk Hak Milik.

Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.

Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak mengizinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk kategori dengan pembatasan khusus.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, syarat administrasi yang perlu disiapkan meliputi identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, pemohon juga wajib melengkapi dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris.

Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.

“Hal ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia