, Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses menjadi manfaat utama yang dirasakan warga dalam pendaftaran tanah pertama kali melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Hal itu dialami Tardi Obertin (56), wiraswasta asal Kota Bengkulu yang mengurus pengukuran di Kantor Pertanahan setempat.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi usai merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu, September lalu.
Menurut Tardi, perubahan ini terasa setelah adanya transformasi layanan. Jika dulu waktu pengukuran belum jelas sejak awal pengajuan, kini jadwalnya lebih pasti dan transparan.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” katanya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Dalam skema baru ini, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama 7 hari, sementara pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama 5 hari setelah pengukuran.
Kepastian tersebut membuat warga lebih mudah mengatur waktu dan tidak merasa waktunya terbuang.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi.
Dengan jadwal yang pasti dan kesiapan petugas ukur di lapangan, masyarakat memiliki gambaran lebih jelas tentang alur pendaftaran tanah. Tardi pun berharap kemudahan ini bisa dirasakan warga lainnya.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya.














