, Gorontalo- Sebagai lembaga legilatif yang bertugas merumuskan langkah-langkah dari setiap penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi di lingkungan masyarakat, DPRD Provinsi Gorontalo terus bersinergi menjalankan tupoksinya untuk setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Melalui Komisi II, DPRD Provinsi Gorontalo kali ini menjadi media dalam penyelesaian polemik di kawasan pertambangan Pohuwato PT. PETS dengan masyarakat lokal yang diketahui sebagai pemilik lahan.
Polemik yang tak kunjung selesai dan selalu berujung pada aksi unjuk rasa oleh masyarakat kepada pihak perusahaan dan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato mengantarkan permasalahan tersebut ke hadapan DPRD Provinsi Gorontalo.
Pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar pada Selasa (12/09/2023) di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, masyarakat dan pihak perusahaan beserta Pemerintahan Pohuwato saling mengutarakan pendapatnya.
Berdasarkan pendapat yang diargumenkan oleh masyarakat bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat Pohuwato bahkan jauh sebelum masuknya perusahaan ke lokasi tersebut masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan dilokasi itu.
Namun kini lahan tersebut dikelola oleh Perusahaan PT .PETS yang berjanji akan membayarkan lahan tersebut kepada masyarakat pemilik lahan yang berjumlah 2135 yang diajukan dalam bentuk proposal sebagai bukti hak kepemilikan lahan.
Sudah sejak 9 bulan terakhir, hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan janji yang disampaikan pada masyarakat.
Hal tersebutlah yang jadi pemicu masyarakat meminta agar dilakukan pemberhentian sementara oleh Pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dilahan yang belum bayarkan sebagai bentuk aduan masyarakat kepada DPRD Provinsi Gorontalo.
Meski begitu, DPRD Provinsi Gorontalo akan mencari jalan tengah sebagai langkah penyelesaian terhadap persoalan yang tengah terjadi dengan melakukan koordinasi bersama Gubernur Gorontalo beserta dengan pihak masyarakat penambang lokal dengan pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Faisal Hulukati yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa meskipun DPRD bukan sebagai lembaga pembuat keputusan, namun mereka akan terus berusaha membantu kedua belah pihak yang berpolemik agar menemui titik terang sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Sampai dengan hari ini kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan membicarakan dengan pak Gubernur, itu terbukti dengan ketua komisi B dan perwakilan dari ketua komisi III yakni pak La Ode dan ibu Venny sebagai ketua komisi II ini telah menghadap ke pak Gubernur.” kata Faisal Hulukati.
(Rifaldi)