JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga mencakup 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan ini memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project dengan penambahan 36 Kantah.
Sebelumnya, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Dengan penambahan terbaru, layanan ini diharapkan semakin mendekatkan akses pengurusan peralihan hak tanah kepada masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa perluasan tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi layanan PERINTIS 10 Hari.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan bertambahnya Kantah pelaksana, Heri meminta jajaran di kantor pertanahan yang baru menerapkan layanan tersebut untuk aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai PERINTIS 10 Hari dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Selain sosialisasi, kesiapan internal setiap Kantah juga menjadi perhatian. Sumber daya manusia, khususnya petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas, perlu dipastikan memahami mekanisme dan ketentuan pelaksanaan layanan.
Heri menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Sementara itu, petugas verifikator yang ditunjuk harus menguasai penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.
Pada tahap ketiga pilot project, PERINTIS 10 Hari mulai diterapkan di 36 Kantah tambahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Gorontalo, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Daftar Kantah tambahan tersebut meliputi Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, Kota Gorontalo, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan perluasan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap layanan Peralihan Hak Terintegrasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Kesiapan petugas, pemahaman mekanisme layanan, dan sosialisasi yang konsisten menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di seluruh Kantah yang telah ditunjuk.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri Mulianto.














