Viral Oknum Polisi Gorontalo Lontarkan Makian ke Pendemo

Tangkapan layar video viral oknum polisi Gorontalo saat adu mulut dengan pengunjuk rasa.

DAILYPOST.ID , Gorontalo Viral sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi melontarkan kata-kata kotor kepada mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Polda Gorontalo.

Dalam video yang berdurasi 23 detik tersebut, nampak mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dimaki oleh oknum polisi berpangkat bripda dengan sebutan ‘Tahede’.

Tahede sendiri merupakan makian dalam bahasa Gorontalo yang sangat kasar.

Aksi oknum polisi yang tidak sepantasanya itu mendapat kecaman dari aktivis Gorontalo yang merupakan mantan Presiden BEM UNG, Anton Abdullah.

Menurutnya, apa yang dilontarkan oknum polisi tersebut sangat tidak pantas, terlebih kata-kata itu adalah makian.

“Sudah jelas apa yang menjadi pesan Kapolri, bahwa polisi tidak boleh anti kritik, santun, mengayomi, apalagi terhadap masukan yang sifatnya membangun,” ucap Anton, Kamis (24/11/2022).

Bahkan kata Anton, perbuatan oknum polisi itu telah merusak nama baik Polri. Dirinya berharap Kapolda segera menindak keras oknum polisi tersebut agar ada efek jera, dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:   Terkait Video Viral Wanita Ngamuk di Hari Bhayangkara, Polres Bolsel Bantah Ada Pencemaran Lingkungan

“Bukan tidak mungkin jika oknum polisi itu tak diberi efek jera, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Kapolda jangan menutup mata dengan masalah seperti ini, jangan lakukan pembiaran, lakukan pembinaan kepada anggota yang merusak citra Polri,” pungkasnya, dilansir dari Liputan6 Gorontalo.

Polda Gorontalo Minta Maaf

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan permohonan maaf apabila ada perilaku yang tidak baik dari anggota kepolisian Polda Gorontalo.

“Saya belum monitor kata-kata apa yang disampaikan oleh anggota, namun demikian tentu kami minta maaf apabila ada sikap ataupun perilaku anggota yg tidak semestinya dalam melayani massa aksi, nanti biar propam yang akan melakukan lidik terhadap anggota dimaksud,” kata Kombes Pol Wahyu.

Baca Juga:   Treasury Awards KPPN 2023: Polda Gorontalo Borong 4 Penghargaan Sekaligus

Namun demikian perlu diingatkan kepada mereka yg melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, agar senantiasa ikuti aturan yang seperti tercantum dalam pasal 6 UU 9 /1998. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

“Selanjutnya dalam hal berorasi menyampaikan pendapat dimuka umum, silakan gunakan kata-kata yang santun dan sopan serta beretika karena bangsa kita bangsa yang beradab yang memiliki budi pekerti yg luhur,” katanya

“Mari saling hormat menghormati dan saling menghargai petugas Polri yang sedang mengamankan aksi unras. Polisi ini bukanlah musuh, kalau semua saling memahami tentu tidak akan terjadi salah paham,” ia menandaskan.

Baca Juga:   Gubernur Gorontalo Apresiasi Peran Polri dalam Program Swasembada Jagung: Target 22.500 Hektare Dibuka Tahun Ini

Sumber: Liputan6 Gorontalo

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia