, Trenggalek – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara berkunjung ke Bupati Tulungagung, Kamis sore (17/6/2021).
Kunjungan Wabup Syah ini membahas tentang prasasti Kamulan yang berada di museum Wajakensis Tulungagung.
Keberadaan prasasti Kamulan mempunyai nilai historis dan memiliki nilai lebih dalam sejarah perjalanan Kabupaten Trenggalek, karena menjadi dasar penetapan hari jadi Trenggalek.
Karena keberadaannya di Tulungagung, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara mewakili Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkunjung ke Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bermaksud meminta ijin kepada Bupati Tulungagung untuk bisa memindahkan prasasti Kamulan ini ke Trenggalek.
Nilai historis dan arti yang sangat berharga bagi masyarakat Trenggalek, yang menjadi alasan kenapa Pemerintah Trenggalek sangat ingin memindahkan prasasti ini ke areal Pendopo Trenggalek.
“Prasasti Kamulan ini memiliki nilai lebih bagi Kabupaten Trenggalek. Hal ini dikarenakan menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek,” ungkap wakil bupati muda ini.
Dengan berada di Trenggalek, lanjutnya “Nilai sejarah prasasti Kamulan ini kian terasa. Sekaligus dapat digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat,” tandas mantan anggota Dewan ini.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, menjelaskan bahwa prasasti Kamulan adalah milik Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang ditempatkan di museum Wajakensis Tulungagung dengan nomor registrasi 058/TLA/1996.
Untuk itu, Bupati Maryoto Birowo menyarankan agar permintaan prasasti tersebut ditujukan kepada BPCB Jatim.
Bupati Maryoto tidak menampik bawasannya dalam catatan sejarah, prasasti Kamulan ini diambil dari Desa Kamulan yang dulunya masih menjadi bagian dari Tulungagung.
Awalnya Pemerintah Tulungagung tidak tahu bahwa prasasti ini adalah Prasasti Kamulan. Baru diketahui setelah kunjungan ahli Epigrapi Prof Arlo dari Perancis ke Tulungagung yang bertujuan meneliti dan mengkaji puluhan batu prasasti yang tersebar di wilayah Tulungagung.
Bupati Maryoto juga menceritakan, awalnya ada 60 benda cagar budaya berupa batu prasasti, arca, dorpel dan yang lainnya berada di areal Pendopo Tulungagung. Kemudian benda cagar budaya dipindahkan dan disimpan di Museum Daerah Tulungagung.
Terlihat masih beratnya pemerintah Tulungagung melepas prasasti ini karena ada sejarah perjalanan Tulungagung di dalam 2 prasasti ( Lawadan di Besole dan Prasasti Kamulan) yang saat ini berada di Museum Tulungagung.
Yang menjadi alasan Tulungagung merasa berat dipindahkan karena isi dari prasasti Kamulan ini memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak- hak istimewa karena berjasa mengembalikan singgasana Kertajaya di Panjalu Kadiri.
Menurut kajian Pemerintah Tulungagung prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah wilayah kekuasaan Ketandan Sekapat, Kalambret Tulungagung. (Daily12/Sar)