Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Jakarta – Pembahasan Reforma Agraria memasuki tahap penting. Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun landasan hukum yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan pertanahan secara administratif, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun pandangan dari berbagai lembaga untuk memperkuat substansi aturan yang tengah disiapkan.

Ossy menegaskan, RUU tersebut harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti sebagai regulasi administratif.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Dorong Pengaturan TORA Lebih Tepat Sasaran

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena persoalan agraria memiliki keterkaitan erat dengan penguasaan tanah, kawasan hutan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Dalam pembahasan, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU. Di antaranya berkaitan dengan tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurutnya, pemberian tanah kepada masyarakat perlu disertai penataan akses. Dengan pendekatan tersebut, tanah yang diperoleh tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mampu mendukung peningkatan kesejahteraan penerimanya.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy.

Penyelesaian Konflik Agraria Perlu Aturan Jelas

Selain persoalan TORA, Ossy mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, regulasi perlu memuat mekanisme penyelesaian konflik secara lebih lengkap, termasuk detail mengenai tipologi konflik serta tahapan penyelesaiannya. Kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan agraria tidak berlarut dan dapat ditangani melalui mekanisme yang memiliki landasan hukum.

Penguatan juga diperlukan pada aspek kelembagaan. Jika nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarinstansi serta pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.

Hal yang sama berlaku untuk aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran. Seluruh komponen tersebut dinilai perlu memiliki aturan yang jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan mekanisme yang terukur.

Sinergi Pertanahan dan Kehutanan Jadi Kunci

Kompleksitas Reforma Agraria membuat koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keterkaitan antara kebijakan pertanahan dan kawasan hutan.

Ossy menilai kejelasan kelembagaan dan kewenangan diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Sinergi antara sektor pertanahan dan kehutanan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih selaras dan mampu menjawab persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah secara lebih menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU.

Beragam masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan pengaturan Reforma Agraria agar nantinya dapat diterapkan secara lintas sektor dan tidak berjalan secara parsial.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai pandangan dari kementerian dan komisi memiliki peran penting dalam menyempurnakan naskah akademik sekaligus memperkuat integrasi kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.

Dengan pembahasan lintas lembaga yang terus diperkuat, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu melahirkan kerangka hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan agraria, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia