, Trenggalek – Sebanyak 460 calon jemaah haji (calhaj) kabupaten Trenggalek dipastikan gagal berangkat ke tanah Suci pada ibadah haji 1442 H/2021.Setelah Kementrian Agama (Kemenag) secara resmi memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Virus Covid-19.
“Sesuai Keputusan Menteri Agama, tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Kepala Kemenag kabupaten Trenggalek, Moh. Badrudin melalui Kasi Haji dan Umroh Agus Priyatno, Jumat (4/6/2021).
Menurut Agus, jumlah calon jemaah haji di kabupaten Trenggalek sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 460 orang. “Dengan adanya keputusan tersebut, 460 calhaj kabupaten Trenggalek tidak bisa berangkat,” kata dia.
Agus juga menjelaskan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Untuk kabupaten Trenggalek ada 460 calhaj, sedangkan untuk cadangan ada 47 calhaj, ” ujarnya.
Menyusul adanya keputusan peniadaan ibadah haji, Agus memastikan uang calon jemaah haji yang sudah disetorkan untuk Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tetap aman.
Seperti diketahui, Kemenag secara resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya seperti dikutip dari SUARA.COM jaringan dailypost.id, Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.(Daily12/Sar)













