Ahli Waris Laporkan Oknum Kades dan PT PETS atas Dugaan Pengalihan Tanah Fiktif

Dailypost.id
Keluarga Ahli Waris

DAILYPOST.ID Pohuwato- Dugaan pemalsuan dokumen tanah kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang ahli waris, Suiabah Al Bakir, melalui kuasa insidentilnya, Lacindro Al Bakir, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah ke Satgas Mapia Tanah Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, yang bekerja sama dengan salah satu Direksi perusahaan tambang PT PETS. Oknum Kades Bumbulan, Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Paguat, diduga melakukan manipulasi data dengan menerbitkan dokumen pelepasan hak fiktif atas tanah milik ahli waris kepada PT PETS.

Baca Juga:   Libatkan 7 Pria, Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Gadis 15 Tahun di Gorontalo

Dalam laporan yang merujuk pada Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 167 KUHP, ahli waris menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah serta dokumen yang diduga telah dimanipulasi telah dilampirkan dalam berkas laporan yang diajukan ke Kejaksaan.

 

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Karim Nasa, yang turut mendampingi keluarga ahli waris, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, oknum Kades Bumbulan seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap kepemilikan tanah sebelum dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses ini.

Baca Juga:   Bahas Pembangunan Jalan, Bupati Pohuwato Bersama PT. PETS Lakukan Pertemuan

“DPD LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Gorontalo menilai bahwa seharusnya pihak oknum Kades melakukan verifikasi faktual terhadap kepemilikan tanah yang sekarang diduga sudah dialihkan ke PT PETS. Selain itu, pengumuman kepada masyarakat Bumbulan mengenai status kepemilikan lahan ini juga harus dilakukan,” ujar Karim Nasa.

Ia menegaskan bahwa atas dasar pengaduan ahli waris ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga keadilan bagi ahli waris benar-benar terwujud.

“Saya meminta pertanggungjawaban dari oknum Kades Bumbulan dan pihak Direksi PT PETS atas dugaan pengalihan hak atas tanah secara fiktif ini. DPD LAKI Provinsi Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga ahli waris mendapatkan haknya,” tegasnya.

Baca Juga:   Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Tambang di Pohuwato, Deprov Carikan Solusi Terbaik

Saat berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (ant)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia