– Perilaku ASN di media sosial dengan memberikan “like” atau “menyukai” unggahan kampanye calon kepala daerah juga disebut sebagai pelanggaran netralitas.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, perilaku ASN mendukung kegiatan kampanye calon kepala daerah di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas lantaran ASN menyatakan dukungannya ke calon kandidat Pilkada.
“ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa online, saya kira ini yang terbanyak,” kata Abhan.
“Misalnya mengupload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon atau memberikan “like” itu bagian dari bentuk dari dukungan,” tuturnya.
Abhan mengatakan, banyak ASN yang masih menganggap aktivitas tersebut bukan pelanggaran netralitas.
“Padahal, mengunggah atau “menyukai” konten kampanye calon kepala daerah secara substansi sudah menunjukkan keberpihakan,” kata Abhan.
Ia menjelaskan, larangan tentang keberpihakan ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN.
Oleh karenanya, Abhan mengingatkan supaya seluruh ASN lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial,” ujarnya.