JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Program tersebut diterapkan untuk menyelaraskan proses yang melibatkan empat simpul utama, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan banyaknya pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian.
“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” terang Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Untuk memberikan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu meneliti seluruh tahapan pada keempat simpul tersebut dan merumuskan langkah percepatan. Pembenahan bahkan dilakukan sejak sebelum permohonan masuk ke Kantor Pertanahan.
Pada tahap awal, PPAT harus memastikan penjual dan pembeli telah siap hadir saat penandatanganan akta. Selain itu, kedua pihak harus mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami seluruh tahapan proses setelah pengecekan dokumen.
“Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.
Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada dinas pendapatan daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB. Dalam tahapan tersebut diterapkan mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.
“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Asnaedi.
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan akta dalam waktu maksimal dua hari dan PPAT melaporkan akta tersebut. Selanjutnya, berkas diverifikasi di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal tiga hari.
Setelah akta terverifikasi, Kantor Pertanahan menerbitkan tagihan PNBP atau Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari dan pada hari yang sama PPAT wajib menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan.
Setelah pembayaran terverifikasi, proses pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dilakukan dalam waktu dua hari kerja. Status sertipikat dapat dicek melalui brangkas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Asnaedi mengatakan Kantor Pertanahan menerapkan dua prinsip untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Pertama, prinsip first in, first out, yaitu berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif.
“Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkapnya.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari tersebut saat ini mulai diberlakukan pada 17 Kantor Pertanahan.
Penerapan PERINTIS menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.














