GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya aset tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi langsung dengan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/8/2026).
Sejumlah KUA yang dikunjungi yakni KUA Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, serta KUA Kecamatan Telaga Biru dan KUA Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses isbat wakaf hingga sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPN memperkuat koordinasi dengan pihak terkait agar proses legalisasi aset rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran BPN Gorontalo menggali informasi mengenai tahapan administrasi yang telah berjalan maupun proses yang masih menghadapi hambatan. Identifikasi persoalan di lapangan dinilai penting untuk menentukan langkah tindak lanjut sehingga proses sertifikasi dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isbat wakaf menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang telah diwakafkan. Setelah proses administrasi dan legalitas terpenuhi, tanah wakaf dapat memiliki dokumen pertanahan yang sah sehingga memberikan perlindungan hukum bagi aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
Koordinasi antara BPN dan KUA juga diharapkan mampu memperlancar komunikasi serta penyelesaian berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, tanah yang digunakan untuk masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya dapat segera memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun persoalan kepemilikan di kemudian hari. Legalitas yang jelas akan memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat dalam memanfaatkan aset tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan KUA dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, sehingga aset-aset keagamaan dapat terus dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat dan umat. (Adv)














