GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan melalui pembahasan dan penyusunan Draft Petunjuk Kerja Teknis (PKT).
Rapat yang digelar di Aula Saronde Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo pada Kamis (27/8/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BPN Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Penyusunan Draft PKT menjadi langkah penting untuk menghadirkan acuan teknis yang lebih jelas dalam pelaksanaan kerja sama antarlembaga. Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, koordinasi di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan dan sengketa pertanahan.
Rapat tersebut juga melibatkan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Keterlibatan satuan kerja di daerah diharapkan dapat memastikan rancangan petunjuk kerja yang disusun mampu menjawab kebutuhan teknis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan berbagai aspek teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama antara BPN dan kepolisian. Hal ini mencakup penguatan koordinasi serta mekanisme penanganan persoalan pertanahan agar dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Sinergi antara BPN dan Polda dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Koordinasi yang baik juga diperlukan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyusunan Draft PKT ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo menunjukkan komitmen untuk memperkuat kerja sama lintas institusi. Petunjuk kerja teknis yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mendukung penanganan persoalan dan sengketa pertanahan di Provinsi Gorontalo.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang semakin tertib serta menghadirkan pelayanan dan penyelesaian permasalahan pertanahan yang lebih profesional, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Sr/adv)














