Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., menerima audiensi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Boalemo terkait permasalahan tanah wakaf yang berada di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Pertemuan tersebut berlangsung di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan menjadi forum koordinasi awal untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakaf dimaksud.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas tanah wakaf, termasuk kelengkapan data pendukung, status penguasaan, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan perwakafan. Pembahasan ini dilakukan guna memastikan proses penanganan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui audiensi ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan BWI Kabupaten Boalemo diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Jika diinginkan, saya dapat menyesuaikan menjadi rilis singkat, judul SEO, atau caption resmi media sosial.














