GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan Gelar Kasus Akhir dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan yang ditangani Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Gorontalo tersebut membahas permasalahan tanah yang berkaitan dengan objek Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Boalemo.
Gelar Kasus Akhir merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Forum tersebut menjadi ruang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penanganan kasus yang telah dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. Evaluasi mencakup pemeriksaan kesesuaian data dan alat bukti, penyempurnaan berkas perkara, hingga pembahasan aspek hukum yang relevan sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo beserta jajaran serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dan jajaran yang terlibat dalam penanganan kasus pertanahan tersebut.
Melalui Gelar Kasus Akhir, setiap informasi, data, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan permasalahan tanah dibahas secara komprehensif. Proses tersebut penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kasus pertanahan, forum ini juga memberikan ruang bagi jajaran terkait untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun masukan terhadap berbagai aspek yang masih memerlukan pendalaman.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap hasil Gelar Kasus Akhir dapat mendukung proses pengambilan keputusan secara objektif, tepat, dan akuntabel. Dengan penanganan yang dilakukan berdasarkan data, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian permasalahan pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPN Provinsi Gorontalo untuk terus memperkuat kualitas penanganan kasus pertanahan dan menghadirkan penyelesaian yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum. (SR/Adv)














