Kanwil BPN Gorontalo Gelar Kasus Akhir, Perkuat Penyelesaian Permasalahan Tanah di Boalemo

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan Gelar Kasus Akhir dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan yang ditangani Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Senin (24/8/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Gorontalo tersebut membahas permasalahan tanah yang berkaitan dengan objek Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Boalemo.

 

Gelar Kasus Akhir merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

 

Forum tersebut menjadi ruang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penanganan kasus yang telah dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. Evaluasi mencakup pemeriksaan kesesuaian data dan alat bukti, penyempurnaan berkas perkara, hingga pembahasan aspek hukum yang relevan sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.

Baca Juga:   Kanwil BPN Gorontalo Dampingi Gubernur Tinjau Program BSPS, Pastikan Legalitas Tanah Penerima Bantuan

 

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo beserta jajaran serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dan jajaran yang terlibat dalam penanganan kasus pertanahan tersebut.

 

Melalui Gelar Kasus Akhir, setiap informasi, data, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan permasalahan tanah dibahas secara komprehensif. Proses tersebut penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kasus pertanahan, forum ini juga memberikan ruang bagi jajaran terkait untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun masukan terhadap berbagai aspek yang masih memerlukan pendalaman.

Baca Juga:   Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

 

Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap hasil Gelar Kasus Akhir dapat mendukung proses pengambilan keputusan secara objektif, tepat, dan akuntabel. Dengan penanganan yang dilakukan berdasarkan data, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian permasalahan pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

 

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPN Provinsi Gorontalo untuk terus memperkuat kualitas penanganan kasus pertanahan dan menghadirkan penyelesaian yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum. (SR/Adv)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia