GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (18/8/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan di wilayah pengembangan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pertemuan membahas sejumlah persoalan pertanahan yang ditemukan di kawasan tersebut, termasuk dugaan tumpang tindih batas lahan serta proses land clearing dalam rangka penataan kawasan dan persiapan aset tanah.
Dalam forum tersebut, jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo memberikan keterangan dan informasi teknis terkait aspek pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses pembahasan dan penanganan persoalan pertanahan di sepanjang jalur pengembangan GORR.
Pembahasan mengenai batas dan status lahan menjadi salah satu aspek penting dalam proses penataan kawasan. Kepastian data dan informasi pertanahan diperlukan untuk mendukung pengelolaan aset tanah serta meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo terus berkomitmen memberikan dukungan teknis sesuai kewenangan dalam setiap proses penataan dan pengelolaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
Melalui koordinasi bersama DPRD Provinsi Gorontalo dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di wilayah pengembangan GORR dapat ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum atas aset tanah, serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Gorontalo. (Sr/adv)














