SLEMAN – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal tersebut dapat dirasakan melalui layanan Pengukuran Terjadwal.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Di Kantah Kabupaten Sleman, Sulis untuk pertama kalinya merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan tiga hari kemudian mendapat pemberitahuan mengenai waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan masa tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Transformasi dalam proses pendaftaran tanah tersebut memberikan kepastian lebih kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan layanan.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Sulis.
Pengalaman berbeda dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal, ia merasakan perubahan dalam pelayanan pertanahan.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.
Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai pelaksanaan pengukuran, tetapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan.
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.
Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan.














