GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, menghadiri kegiatan Sinergi Lintas Sektor dalam Program Isbat Wakaf Terpadu yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Isbat Wakaf, khususnya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Program ini melibatkan sejumlah institusi, yakni Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, serta BPN Provinsi Gorontalo. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas dan sertifikasi tanah wakaf.
Isbat wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari.
Bagi BPN, penguatan koordinasi melalui program tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo. Kepastian status hukum tanah menjadi salah satu aspek penting agar aset wakaf dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Kolaborasi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan BPN juga diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian yang lebih terpadu. Masing-masing instansi memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung proses legalisasi aset wakaf.
Melalui Program Isbat Wakaf Terpadu, seluruh pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum aset wakaf. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap aset umat agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. (Sr/adv)














