GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar Ekspose Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap layanan pertanahan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (18/9/2026) tersebut mencakup Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Ekspose hasil audit menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Gorontalo memastikan pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya terkait pengelolaan PNBP, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengevaluasi pelaksanaan layanan, kegiatan ini juga menjadi instrumen penguatan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pembinaan Inspektur Wilayah II yang diikuti jajaran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Melalui pembinaan tersebut, para pejabat mendapatkan penguatan mengenai aspek pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta peningkatan kualitas tata kelola dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
Hasil audit dan arahan dalam pembinaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kanwil maupun Kantor Pertanahan untuk melakukan tindak lanjut terhadap berbagai hal yang perlu diperbaiki.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pengelolaan PNBP dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar berjalan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi secara berkala merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penguatan pengawasan dan tata kelola tersebut, jajaran BPN di Provinsi Gorontalo diharapkan mampu terus meningkatkan profesionalisme serta menjaga akuntabilitas dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. (Sr/adv)














