GORONTALO – Persoalan peralihan hak atas tanah eks transmigrasi di Kabupaten Boalemo menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo. Hal itu dibahas dalam konsultasi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Rabu (16/9/2026).
Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Boalemo datang untuk memperoleh penjelasan terkait status serta proses peralihan hak atas tanah eks transmigrasi yang masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Pertemuan kemudian membahas sejumlah aspek pertanahan yang berkaitan dengan tanah eks transmigrasi, termasuk proses administrasi dan upaya penanganan terhadap persoalan yang muncul.
Konsultasi tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Boalemo untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Selain mencari kejelasan atas persoalan yang dihadapi masyarakat, koordinasi ini diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara DPRD Kabupaten Boalemo dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.
Melalui koordinasi tersebut, berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Boalemo diharapkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku serta melalui mekanisme penyelesaian yang tepat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif daerah dan instansi pertanahan dalam menangani persoalan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan tanah eks transmigrasi. (Sr/adv)














