Sidang Isbat Tanah Wakaf Kota Gorontalo Libatkan Lintas Sektor, Percepat Kepastian Hukum

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Upaya mempercepat penetapan dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kota Gorontalo diperkuat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Tanah Wakaf, Rabu (16/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dan melibatkan sejumlah instansi yang memiliki peran dalam proses penataan serta perlindungan aset wakaf.

 

Sidang isbat ini mempertemukan unsur Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, serta BPN sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.

 

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses penetapan status hukum tanah wakaf sekaligus memastikan aspek administrasi pertanahan dapat ditata sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala

 

Kepastian hukum menjadi aspek penting dalam pengelolaan tanah wakaf. Dengan status hukum dan administrasi yang jelas, aset wakaf memiliki perlindungan yang lebih kuat sehingga dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan perwakafannya.

 

Pelaksanaan sidang juga menunjukkan bahwa penanganan tanah wakaf tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Unsur peradilan, kementerian agama, pemerintah daerah, dan pertanahan memiliki peran yang saling berkaitan dalam memastikan aset wakaf memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

 

Melalui sinergi tersebut, penataan tanah wakaf di Kota Gorontalo diharapkan semakin tertib, sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Baca Juga:   Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

 

Ke depan, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat dipertahankan keberadaannya dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi masyarakat. (Sr/adv)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia