GORONTALO – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (27/8/2026).
Monitoring tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan Ombudsman untuk memastikan tindakan korektif yang telah ditetapkan dalam LHP dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman turut menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebagai bagian dari proses pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut di bidang pertanahan.
Pemantauan dilakukan untuk melihat sejauh mana tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam LHP Ombudsman telah dilaksanakan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pemberian rekomendasi, tetapi diikuti dengan langkah perbaikan oleh instansi terkait.
Dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan HGB menjadi objek yang dipantau dalam proses tersebut. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan memastikan setiap tindakan korektif yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam monitoring tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman, khususnya terkait penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Melalui monitoring ini, diharapkan pelaksanaan tindakan korektif dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Koordinasi antara Ombudsman dan jajaran pertanahan juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. (Sr/Adv)














