, – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang belakangan kembali ramai diperbincangkan di sejumlah situs asing memicu kekhawatiran banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di tanah air.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora pada Kamis (3/7/2025).
Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) hingga (5) dalam regulasi tersebut, pemanfaatan oleh pihak perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan maksimal 70% dari total luas pulau. Sementara itu, 30% sisanya wajib dialokasikan sebagai area publik, kawasan konservasi, dan wilayah yang tetap dikuasai negara demi kepentingan nasional.
“Jadi, tidak dimungkinkan bagi satu pihak untuk memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil,” tambah Harison. Ia juga menegaskan kembali bahwa sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan kepemilikan penuh atau privatisasi pulau.
Menurut Harison, sebagian besar informasi penjualan pulau yang beredar di internet berasal dari situs luar negeri. Namun, keabsahan informasi dan identitas pihak yang mempostingnya pun tidak jelas dan belum dapat diverifikasi. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau orang luar juga,” ujarnya.
Untuk itu, Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing atau percaya dengan iklan maupun klaim penjualan pulau yang marak di internet. Lebih dari itu, ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk lebih proaktif menjaga kedaulatan wilayah serta kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Harapannya, diskusi dan perhatian ini dapat memicu langkah-langkah nyata yang terkoordinasi dan terintegrasi. Fokus kita bukan hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga bagaimana melindungi hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penegasan ini, Kementerian ATR/BPN kembali mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah kepulauan Indonesia.
Media Sosial & Informasi Resmi Kementerian ATR/BPN:
✅ Instagram
✅ Facebook
✅ YouTube
✅ TikTok
✅ Situs Resmi
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
#MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
(*)














