, Gorontalo – Dalam rapat evaluasi pelaksanaan tender, Anggota Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Erwin Ismail mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan barang dan jasa.
“Kami mengusulkan biro pengadaan ini dilindungi dengan Perda tentang pengelolaan barang dan jasa, agar pelaksanaan tender dan pekerjaan proyek di Provinsi Gorontalo ke depan diharapkan semakin baik,” ujarnya, Senin (17/01/2022).
Lebih lanjut Anggota Deprov dari Fraksi Demokrat ini mejelaskan alasan diusulkan Perda pengelolaan barang dan jasa tersebut.
“Sepanjang tahun 2021 lalu, kami menemukan adanya sejumlah proyek yang bermasalah dari 178 paket yang ditender oleh Biro Pengadaan (ULP) Setda Provinsi Gorontalo. Namun selama ini komunikasi yang terjadi hanya saling menyalahkan, ULP menyalahkan PUPR sebagai pemilik pekerjaan, sedangkan PUPR mengatakan bahwa penetapan pemenang tender kurang baik, jadinya tumpang tindih, nah kedepannya,” jelas Erwin.
Dengan perda tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berharap pelaksanaan tender dan pekerjaan proyek di Provinsi Gorontalo ke depan semakin baik.
“Kami ingin semua clear, semua diatur dan dilindungi dengan hak-hak hukum, teman-teman di OPD bisa bekerja dengan maksimal, anggaran dari masyarakat bisa terserap dengan baik, fasilitas dan infrastruktur segera kita nikmati bersama, dan pekerjaan proyek di Provinsi Gorontalo semakin baik kedepannya,” pungkasnya. (Daily06/DMA)
Artikel Bahas Evaluasi Pelaksanaan Tender, Komisi III Deprov Gorontalo Usulkan Perda Pengadaan Barang dan Jasa dimuat melalui news.dailypost.id.















