,BOLMONG —Banjir yang melanda Desa Bakan dan Matali Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada 11-12 Agustus 2025, kembali menyalakan sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan emas PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Warga menuding banjir terjadi akibat gundulnya gunung di sekitar desa yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar lereng di dekat permukiman warga telah terbuka tanpa tutupan vegetasi. Alur air dari wilayah tambang mengarah langsung ke perkebunan dan rumah warga. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak menyediakan zona penyangga (buffer) yang memadai untuk mencegah limpasan air hujan menuju pemukiman.
Informasi dari pihak kehutanan menyebutkan, area konsesi JRBM di sekitar desa memiliki status Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Areal Penggunaan Lain (APL). ” Nanti saya liat dulu titik koordinatnya kalo masuk HPT atau APL, kalo APL maka yang berwenang untuk melakukan kajian ialah DLH ataupun ESDM” Terang Risal Burase Kepala KPH II.
Meski demikian, status ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk:
Menjaga sempadan sungai sesuai ketentuan PP 38/2011 dan Permen PUPR 28/2015, yang mensyaratkan jarak bebas minimal 50–100 meter dari tepi sungai.
Menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana diatur dalam PP 22/2021.
Melakukan revegetasi progresif dan reklamasi lahan terbuka hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%, sesuai PP 96/2021 dan Permen ESDM 26/2018.
Bila perusahaan juga menggarap area berstatus HPT/HP, aturan PP 23/2021 mewajibkan adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berikut rehabilitasi lingkungan
Berdasarkan temuan awal dan keterangan warga, sedikitnya ada tiga dugaan kelalaian yang berpotensi melanggar undang-undang:
1. Tidak adanya zona penyangga yang memadai sehingga aliran permukaan langsung menuju desa.
2. Pengendalian erosi dan sedimen yang lemah, indikasi bahwa RKL–RPL AMDAL tidak dijalankan secara optimal.
3. Reklamasi yang tidak progresif, ditandai dengan banyaknya lereng gundul tanpa vegetasi penahan air.
Ketiga poin ini, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan bahkan pencabutan persetujuan lingkungan.
Pun Potensi Sanksi Hukum UU 32/2009 & PP 22/2021: Sanksi teguran hingga pencabutan izin lingkungan dan denda administratif.
PP 96/2021: Suspensi operasi tambang jika reklamasi tidak dilaksanakan.
PP 23/2021: Pencabutan izin kawasan hutan jika kewajiban PPKH dilanggar.
Sejumlah warga mengaku sudah beberapa kali mengalami banjir lumpur pasca hujan lebat. “Air datang cepat, bercampur lumpur dari arah gunung yang ditambang. Dulu sebelum gundul, tidak separah ini,” kata seorang warga Bakan
Aktivis lingkungan mendesak Kementerian ESDM KLHK Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, dan Balai Wilayah Sungai untuk segera mengaudit kepatuhan JRBM terhadap ketentuan sempadan sungai, AMDAL, reklamasi, dan izin kawasan hutan. Audit ini dianggap penting untuk mencegah bencana serupa terulang dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya.
” Kalau memang terbukti melanggar aturan maka saran saya ijin JRBM di Cabut saja, karena selalu terjadi bencana longsor dan banjir di Desa Sekitar JRBM” Tegas Rafiq Mokodongon Ketua LSM Swara Bogani kepada media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT J Resources Bolaang Mongondow belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya buffer, lemahnya pengendalian lingkungan, serta progres reklamasi di area lereng yang menghadap permukiman. (Salman)















