Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Rapat Paripurna Ke-133 yang digelar di ruang rapat paripurna Deprov Gorontalo pada Senin (19/02/2024). Keputusan tersebut memberikan arah baru bagi pengembangan wilayah dan investasi di provinsi tersebut.
Laode Haimudin, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Deprov Gorontalo, menjelaskan bahwa setelah melalui proses sinkronisasi dengan kabupaten/kota, Ranperda RTRW kini siap untuk diproses lebih lanjut.
“Proyeksi kami terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) hingga tahun 2040 menunjukkan bahwa Provinsi Gorontalo masih akan mandiri dalam hal pangan,” ungkap Laode Haimudin.
Selain itu, upaya dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait pemanfaatan lahan, pemukiman, dan pertambangan.
Meski demikian, Laode Haimudin menekankan bahwa peninjauan akan dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan adaptasi dengan perkembangan di lapangan.
“Dengan disahkannya Ranperda RTRW menjadi Perda, ini memberikan kepastian bagi kawasan yang dapat dijadikan investasi bagi para investor,” tambahnya.
Hal ini diharapkan dapat menarik minat investor dengan memberikan kejelasan mengenai kawasan yang tersedia untuk pengembangan bisnis.
Perda RTRW menjadi tonggak penting bagi pengembangan ekonomi dan pembangunan wilayah Gorontalo, serta memberikan landasan yang kuat bagi investasi yang berkelanjutan dan terencana.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan untuk mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
(Riski Kakilo)