Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Minta PT Biomasa Jaya Abadi Lengkapi Surat Izin Operasi

Dailypost.id
Adhan Dambea saat melakukan konferensi pers terkait PT. BIOMASA JAYA ABADI yang belum mengantongi izin produksi. Senin (18/12/2023). (Foto: Adi

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam bidang pengawasan pemerintahan hingga perizinan, menyoroti salah satu perusahan tambang kayu yang belum mengantongi izin produksi.

Perusahaan dengan nama PT. Biomasa Jaya Abadi itu dikabarkan telah melakukan 4 kali ekspor hasil produksi ke luar negeri.

Di samping itu, perusahaan tersebut juga memanfaatkan SDM yang ada di Popayato untuk dipekerjakan di perusahaan itu sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin positif yang dimiliki.

Olehnya, melalui Adhan Dambea, Komisi I berharap agar perusahaan itu segera mengurus surat izin produksi sehingga membuat perusahaan itu menjadi legal di mata hukum.

Baca Juga:   Deprov Gorontalo: e-Siransija Belum Efektif Atasi Masalah Kedisiplinan Pegawai

Tidak hanya itu, Adhan juga menyoroti soal kontribusi yang nantinya akan diberikan perusahaan itu kepada daerah sehingga dapat menerapkan simbiosis mutualisme.

“Dan tentu sekalipun melibatkan masyarakat, kami berharap juga perusahaan untuk supaya memenuhi persyaratan lain agar usaha ini mulus dan termasuk yang akan dipertanyakan juga kira-kira berapa kontribusi perusahaan kepada daerah? Ya itu yang paling penting,” tutup Adhan Dambea.

(Adi)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Komisi I DPRD Dorong Inspektorat Provinsi Gorontalo Selesaikan 15 Temuan Masalah dan 69 Rekomendasi
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia