Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2026. Program tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat merupakan aset yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rezka, berbagai persoalan pertanahan kerap berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat bagi generasi mendatang.
“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.
Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang melaksanakan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target program tersebut.
Kesepuluh masyarakat hukum adat tersebut meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu. ATR/BPN berharap tanah ulayat yang telah didaftarkan tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
SK tersebut menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus salah satu syarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini juga mencerminkan sinergi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sedangkan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut memaparkan dukungan daerah, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.















