Menteri Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang Siap Digunakan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Dengan rampungnya penyiapan lahan, pemerintah mendorong percepatan pembangunan agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan milik BUMN maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan Huntap bagi 4.159 kepala keluarga terdampak bencana.

Salah satu lokasi yang ditinjau Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Di lokasi tersebut direncanakan akan dibangun sekitar 500 unit Huntap.

Saat ini, sebanyak 108 unit rumah telah dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang masih dalam proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” kata Menteri Nusron.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat terpenuhi pada tahun ini, sementara seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada 2027.

“Sedangkan tahun depan selesai 100%. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegas Menteri Nusron.

Nusron menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan. Untuk tanah yang telah dilepaskan pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara pada lahan yang tetap menjadi aset pemilik, warga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan disesuaikan dengan lokasi yang dekat dengan mata pencaharian sebelumnya serta berada di kawasan yang aman dari potensi banjir.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia