GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo mematangkan penyusunan laporan data pengadaan tanah dan lokasi indikatif pengadaan tanah Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang dihasilkan tersusun secara sistematis, akurat, dan dapat mendukung kebutuhan perencanaan pengadaan tanah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Ekspose Penyusunan Laporan Kegiatan Data Pengadaan Tanah dan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Pinogu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan tersebut berkaitan dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pendataan pengadaan tanah pada tahun anggaran berjalan. Penyusunan laporan menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan sekaligus sarana untuk mendokumentasikan hasil pendataan.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas penyajian laporan, termasuk informasi mengenai data pengadaan tanah serta lokasi-lokasi yang teridentifikasi secara indikatif sebagai potensi lokasi pengadaan tanah. Data tersebut perlu disusun secara terstruktur agar dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses perencanaan pengadaan tanah. Informasi mengenai lokasi indikatif dapat menjadi bahan pertimbangan awal dalam mengidentifikasi kebutuhan lahan untuk berbagai kepentingan pembangunan, sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Rapat ekspose ini juga menjadi ruang koordinasi lintas instansi untuk menyelaraskan informasi dan memastikan penyusunan laporan sesuai dengan kebutuhan perencanaan. Keterpaduan data diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas informasi pertanahan yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Sejumlah unsur turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya jajaran Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo, pejabat fungsional di lingkungan Kanwil BPN Gorontalo, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Melalui penyusunan laporan ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo mendorong pengelolaan data pengadaan tanah yang lebih tertib dan terukur. Data yang tersaji secara sistematis diharapkan dapat mendukung perencanaan yang lebih matang sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah.














