Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas waktu penutupan rekening dormant atau pasif. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo minimal.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” kata Hendy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Adapun jenis rekening yang akan mengalami perubahan status menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari meliputi:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Hendy menjelaskan bahwa rekening-rekening ini akan berubah status menjadi dormant jika tidak ada transaksi kredit maupun debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu. “Rekening yang berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan minimum akan ditutup secara otomatis,” tambah Hendy.
Untuk memastikan nasabah tidak mengalami kesulitan dengan adanya kebijakan baru ini, BRI telah menyiapkan solusi berupa re-aktivasi rekening. Nasabah yang memiliki rekening dormant dapat melakukan re-aktivasi dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat.
“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” tutur Hendy.
Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses website resmi BRI di bri.co.id.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk meningkatkan layanan dan memastikan nasabah aktif bertransaksi melalui rekening mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan nasabah dapat lebih proaktif dalam mengelola rekening tabungan mereka sehingga tidak mengalami status dormant.
(D08)















