Gorontalo — Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Kegiatan tersebut turut di hadiri langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah.
Dalam pesannya, Wagub Idah Syahidah menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar senantiasa berpedoman pada Panca Prasetya Korpri serta menjunjung tinggi kode etik pegawai.
“Menjadi ASN itu pilihan hidup, bukan paksaan. Karena itu, bekerja harus dengan dedikasi dan tanggung jawab. Saya yakin teman-teman baik PNS maupun PPPK di Gorontalo mampu menjalankan amanah ini dengan baik,” ujar Idah Syahidah dalam sambutannya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, proses seleksi PPPK paruh waktu telah dimulai sejak 20 Desember 2024 hingga 31 Agustus 2025. Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, sebanyak 2.459 pegawai PPPK Paruh Waktu dinyatakan lolos dan resmi diangkat oleh Gubernur Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, menyampaikan apresiasinya atas pelantikan tersebut. Ia berharap para pegawai baru dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata dalam pelayanan publik, terutama di sektor transportasi.
“Kami berharap para PPPK dan PNS yang baru dilantik bisa langsung berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Gorontalo. Tantangan Dishub ke depan semakin kompleks, mulai dari pengelolaan lalu lintas hingga digitalisasi layanan. Diperlukan semangat kolaboratif dan inovasi agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Jamal Nganro.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Dengan tambahan pegawai baru, diharapkan pelayanan publik, khususnya di bidang perhubungan, dapat berjalan lebih efisien, responsif, dan transparan.















