Bukti Komitmen Kementerian ATR/BPN, 14 Rumah Ibadah di Kabupaten Lebak Kini Miliki Sertipikat Tanah Resmi

Editor: Febrianti Husain
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat, yang berlangsung di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (10/01/2025). (Sumber Foto: Kementrian ATR/BPN)

DIALYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kekuatan hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia. Program percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama guna mendukung keamanan dan kenyamanan beribadah.

Dalam acara penyerahan sertipikat tanah wakaf di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi rumah ibadah.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah akan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jemaah bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir konflik atau sengketa tanah di masa depan,” ungkap Ossy Dermawan, Jumat (10/01/2025).

Baca Juga:   Dengan Teknologi RDF, TPA Rawa Kucing Ubah Sampah Jadi Energi dan Kompos

Pada kesempatan tersebut, Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf. Sertipikat tersebut mencakup berbagai jenis rumah ibadah seperti masjid, musala, dan pondok pesantren.

Salah satu penerima sertipikat, A. Saefullah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan pengurusan sertipikat tanah wakaf.

“Rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan jajaran atas kemudahan ini. Prosesnya cepat dan tanpa biaya,” tutur Saefullah.

Baca Juga:   Maksimalkan Sumber Pangan Lokal, Indonesia Siap Tingkatkan Ketahanan Pangan

Sertipikat tanah wakaf ini juga mendukung pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh PCNU Kabupaten Lebak. Hal ini menjadi bukti bahwa program ini tidak hanya bermanfaat untuk keperluan ibadah, tetapi juga untuk kepentingan sosial yang lebih luas.

Hadir dalam acara tersebut, sejumlah pejabat penting seperti Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah nyata dari Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Percepatan Hilirisasi adalah Prioritas Nasional

“Program ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan aman,” tutup Ossy Dermawan.

(adv/d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia