, Limboto- Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo melalui pemberian sertifikat tanah. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun 2023 di Ruang Madani pada Selasa (24/10/2023).
Bupati Nelson menyatakan bahwa upaya pemberian sertifikat tanah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Menurutnya, sertifikat tersebut bukan hanya sebagai legalitas kepemilikan, namun juga sebagai modal bagi masyarakat.
“Masyarakat butuh modal, dan modal tidak selalu berupa uang. Tanah juga bisa menjadi modal untuk bertahan hidup,” ungkap Bupati Nelson.
Pemberian sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada masyarakat untuk bekerja dan berusaha, karena memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka.
Bupati Nelson juga menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, sudah mencapai 30.000 sertifikat tanah yang telah diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Tahun ini saja, ada 300 kapling tanah yang akan mendapatkan sertifikat, dan tahun depan rencananya akan terus dilanjutkan.
“Alhamdulillah, kita tahun ini ada 300 kapling, tahun depan kita akan serahkan sertifikat, dan kurang lebih ada 30.000 yang telah kita serahkan selama kurang lebih delapan tahun terakhir,” tambah Bupati Nelson.
Dengan pemberian sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat memanfaatkannya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup mereka.














