Langkat – Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., menegaskan komitmennya dalam mendorong efisiensi anggaran dan memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pernyataan ini disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Rakor dan Monev) Tindak Lanjut Perubahan APBD 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/5/2025), melalui Zoom Meeting dari Ruang Langkat Command Center (LCC), Kantor Bupati Langkat.
Rakor yang diinisiasi KPK ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Uding Juharudin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi prioritas utama yang harus segera direspons pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus mampu mengalokasikan dan menggunakan anggaran seefisien mungkin,” tegas Uding.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Syah Afandin menegaskan kesiapannya mendukung penuh kebijakan nasional, termasuk implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ia memaparkan tiga langkah strategis yang akan ditempuh Pemkab Langkat:
-
Rekonstruksi ulang pagu anggaran.
-
Prioritas pada program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
-
Realokasi anggaran untuk mendukung efisiensi pemerintahan.
“Langkat berkomitmen memperkuat tata kelola dan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi. Efisiensi anggaran bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan untuk memastikan pembangunan tepat sasaran,” ujar Syah Afandin.
Rakor ini juga menjadi ajang evaluasi pelaksanaan program APBD tahun berjalan, serta menjadi acuan dalam menyusun perubahan APBD 2025 agar lebih efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional. (Jb)















