, Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersama-sama memutakhirkan data pertanahan guna mencegah potensi konflik.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026).
Menurut Nusron, masih banyak sertipikat lama kategori KW 4, 5, dan 6 yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga rawan tumpang tindih dan sengketa.
“Kami minta kepada camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama agar segera memutakhirkan data pertanahannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu indikator penguasaan tanah yang sah dapat dilihat dari kondisi di lapangan, terutama saat proses pengukuran oleh petugas.
“Jika saat pengukuran tidak ada pihak yang keberatan, itu menjadi indikasi bahwa pemohon adalah penguasa fisik tanah tersebut,” jelas Nusron.
Untuk itu, ia mendorong masyarakat melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan yang lebih akurat.
Berdasarkan data, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat, yang dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu konflik jika tidak segera ditangani.
Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga serta memperbarui data pertanahan demi kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.














