Oleh: Nisa Polinggapo
(Aktivis Muslimah)
Kasus korupsi kembali mencoreng penanganan bencana di Indonesia. Pada 13 Oktober 2026 KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana alam seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT hingga banjir di Sumatra justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. KPK mengungkap bahwa dana siap pakai tersebut digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 Miliar. Kasus ini kian memprihatinkan karena dugaan praktik korupsi tersebut diduga berlangsung sejak 2022 di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang terus menghantam rakyat.
Sejumlah pakar menilai salah satu faktor yang mendorong korupsi dalam penanganan bencana adalah paradigma yang memandang bencana adalah sebagai ladang keuntungan. Ironisnya korupsi dalam penanganan bencana bukanlah persoalan baru. Kasus serupa pernah terjadi mulai dari kasus penanganan Tsunami Aceh & Nias tahun 2010 senilai Rp150 Miliar, Likuifaksi Palu tahun 2018 senilai Rp6,7 Miliar hingga Gempa bumi di Lombok tahun 2018 senilai Rp31 Juta.
Korupsi, di tengah Penderitaan Rakyat
Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Anggaran bencana adalah penentu antara hidup dan mati warga sehingga megorupsinya sama halnya mempertaruhkan nyawa.
Persoalan ini memperlihatkan krisis integritas ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai kesempatan meraih keuntungan. Kewenangan yang diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat justru digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika orientasi keuntungan mengalahkan tanggung jawab, jabatan publik kehilangan makna pengabdiannya.
Krisis integritas ini berkaitan dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, halal dan haram tidak dijadikan landasan yang mengikat dalam mengelola kekuasaan dan harta publik. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan, keserakahan dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Tidak ada benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Sekularisme membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Banyak bermunculan pajabat krisis integritas.
Kapitalisme membuka celah korupsi mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok. Lemahnya pengawasan/kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam sistem Kapitalisme, melainkan penyakit bawaan.
Selain integritas dan tata kelola, efektivitas penegakan hukum menjadi persoalan penting dalam pemberantasan korupsi. Lemahnya kontrol terhadap pejabat turut memperbesar risiko penyimpangan. Sanksi bagi para pelaku kriminal pun tidak tegas dan tidak menjerakan. Akibatnya, penindakan sering kali baru dilakukan setelah dugaan penyimpangan terjadi, sementara celah yang memungkinkan praktik serupa tetap terbuka.
Islam Menegakkan keadilan
Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai raa’in dan junnah.
Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. Dalam hadis lain, imam disebut sebagai junnah (perisai), tempat rakyat berlindung (HR Bukhari dan Muslim).
Islam membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama. Rasa takut kepada Allah akan mencegah seseorang, termasuk pejabat melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi. Dengan landasan keimanan, seorang pejabat tidak boleh menjadikan besarnya anggaran atau terbatasnya pengawasan sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Ketakwaan semestinya mendorongnya menunaikan amanah dengan jujur, bukan sekadar menghindari hukuman ketika penyimpangan terungkap.
Namun, pembinaan individu saja tidak cukup. Islam juga mengatur penyelenggaraan negara melalui sistem yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Melalui pendidikan berbasis akidah, negara membentuk syakhshiyyah (kepribadian) Islam. Selain mengawasi penggunaan anggaran, Islam juga mengenal pemeriksaan kekayaan pejabat. Jika ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, sumber perolehannya ditelusuri. Kelebihan harta yang terbukti diperoleh secara tidak sah melalui jabatan dapat diambil sebagian atau seluruhnya untuk dikembalikan ke baitulmal.
Negara Khilafah juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir. Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan melalui ijtihad khalifah. Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan dijalankan secara adil. Bagi pelaku yang terbukti menyelewengkan anggaran, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penjatuhan hukuman. Pertanggungjawaban atas perbuatannya perlu berjalan seiring dengan pemulihan harta publik sesuai ketentuan hukum. Dimana negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan justru membiarkan hak mereka dirampas oleh penyalahgunaan kekuasaan. Wallahualam bissawab














