JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.
Percepatan legalisasi aset tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, tanah wakaf yang digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat masih menghadapi tantangan dalam proses legalisasi asetnya.
Padahal, sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset tersebut sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, menyampaikan bahwa capaian sertipikasi tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
313.142 Bidang Tanah Wakaf Telah Bersertipikat
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang telah bersertipikat atau sekitar 60 persen.
Tanah wakaf yang telah terdaftar tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam, hingga fasilitas lainnya yang mendukung kebutuhan keagamaan dan sosial masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat tanah wakaf yang perlu didorong proses pendaftarannya agar memperoleh kepastian hukum. Langkah ini penting untuk melindungi aset wakaf sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf.
74,6 Persen Tanah Rumah Ibadah Sudah Bersertipikat
Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat jumlah tanah rumah ibadah di Indonesia mencapai sekitar 101.465 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 75.722 bidang atau 74,6 persen telah memiliki sertipikat.
Capaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
Legalitas aset menjadi aspek penting untuk memberikan perlindungan terhadap tanah yang dimanfaatkan bagi kepentingan umat, sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.
ATR/BPN Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Agama
Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.
Sinergi antarlembaga tersebut diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui koordinasi yang baik, proses sertipikasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak aset wakaf yang belum memiliki sertipikat.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.
Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.














