, Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Dedi Hamzah, menyarankan kepada Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer untuk mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Hamzah usah mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke – 87 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Jumat (12/08/2022).
Kata Dedi, Penjabat Gubernur harus mengevaluasi semua OPD. Karena, penyusunan KUA PPAS didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sementara RKPD telah ditetapkan pada 30 Juni dan pokir – pokir DPRD telah diparipurnakan pada bulan April sehingganya wajib bagi OPD memasukan pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat.
“Selama ini, kita melihat pada pembahasan ini, teman – teman Eksekutif malah meninggalkan aspirasi ataupun pokir – pokir DPRD. Sehingga, pada saat pembahasan terjadi dinamika – dinamika kecil,” ujar Dedi Hamzah.
Harusnya, kata Dedi, pada saat penyusunan KUA PPAS sebagian besar pokir – pokir DPRD dimasukan. Karena, itu termasuk bagian dari program pemerintah.
“Kan program pemerintah ada dua, yaitu melalui DPRD dan pemerintah langsung, maka dari itu kita minta pemerintah lebih tulus untuk memberi porsi yang lebih besar terhadap aspirasi – aspirasi rakyat yang disampaikan melalui DPRD,” tegasnya.
Sehingganya, Dedi Hamzah meminta kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk mengevaluasi OPD – OPD yang tidak memasukan pokir – pokir kerakyatan. Bahkan, dirinya menegaskan untuk mengganti kepala – kepala dinas yang tidak memasukan aspirasi masyarakat.
Dirinya menyampaikan bahwa DPRD sebagai Legislatif hanyalah penyambung lidah masyarakat. Pemerintah, Gubernur dan OPD adalah Eksekutif, merekalah yang berhak memasukan aspirasi masyarakat. (adv/arj)














