Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan narasi sepihak yang dilemparkan oleh Fahrul Wahidji terkait janji Gubernur untuk menutup perusahaan tambang di daerah tersebut. Pemprov menilai tudingan yang mengatasnamakan Ketua Aliansi Front Pemberantasan Korupsi dan Satgas Pemuda Pengawal Tambang tersebut keliru serta belum memahami substansi hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku saat ini.
Aspirasi yang dibawa oleh Wahidji dan rekan-rekan terkait PT Celebes Bone Minerals (CBM) dan PT Bumi Perkasa Nusantara Gorontalo (BPNG) sebenarnya telah diterima langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Gusnar Ismaildan Ketua DPRD Thomas Mopili di Gedung DPRD pada 5 Oktober 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur telah memberikan penjelasan yang klir dan komprehensif kepada perwakilan massa.
Menanggapi tuntutan massa yang mendesak Gubernur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam, Gusnar Ismail menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa bertindak di luar koridor hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) yang diperjelas melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, seluruh kewenangan pengelolaan, perizinan, hingga pencabutan izin pertambangan mineral logam telah beralih sepenuhnya ke Pemerintah Pusat.
“Kalau saya mencabut itu, saya melampaui kewenangan dan hal itu bisa dipidana,” tegas Gusnar Ismail.
Sebagai solusi konkret, Gubernur Gorontalo menyatakan siap mengusulkan aspirasi pencabutan IUP tersebut secara berjenjang, mulai dari tingkat Bupati untuk kemudian diteruskan ke Kementerian terkait di pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, membeberkan status hukum terkini dari PT Celebes Bone Mineral (PT CBM). Perusahaan ini awalnya memegang IUP eksplorasi komoditas mineral logam yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Keputusan Bupati pada 25 Januari 2011 dengan masa berlaku delapan tahun. Dalam perjalanannya, PT CBM sempat menerima sanksi penghentian sementara atau suspensi dari Pemkab Bone Bolango maupun Pemprov Gorontalo. Namun, sanksi suspensi tersebut tidak menghapus masa berlaku izin selama belum ada keputusan pencabutan resmi dari pejabat berwenang.
Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, segala urusan pengawasan dan sanksi administratif kini berada di bawah kendali Kementerian ESDM. Berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1758/MB.04/DBM.PU/2026 tanggal 10 September 2026, PT CBM justru kembali dijatuhi sanksi perpanjangan suspensi IUP Tahap Eksplorasi hingga 29 Oktober 2027.
“Artinya, PT CBM saat ini sebenarnya sedang disanksi oleh Kementerian ESDM. Mereka tidak boleh melakukan aktivitas eksplorasi apa pun hingga masa sanksi tersebut berakhir di Oktober 2027,” kata Wardoyo pada Sabtu (17/10/2026).
Selain PT CBM, elemen pemuda juga menyoroti aktivitas PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG). Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Wahyuni D. Matona, memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak tercatat di tingkat provinsi.
“PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo IUP-nya tidak diterbitkan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo. Di dalam sistem OSS (Online Single Submission) kami pun tidak ada,” ungkap Wahyuni.
Ia menambahkan, proses pemenuhan persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah kabupaten setempat, bukan pihak provinsi. Melalui penjelasan resmi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat dan para aktivis untuk lebih bijak memahami konteks aturan pertambangan daerah agar tidak memicu disinformasi.














