Gorontalo – Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, menegaskan pentingnya penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat. Menurutnya, persoalan ODOL bukan sekadar urusan teknis transportasi, melainkan menyangkut nyawa dan infrastruktur jalan.
“Kalau di odol ini, domainnya sebenarnya dia di kementrian, Kementrian Perhubungan, tapi kami pun kan tetap kita salin bersinergi karena masalah Odol ini terkait keselamatan dan keselamatan tanggung jawab bersama,” ujar Abdul Karim.
Pada tahun 2025, lanjutnya, kepolisian bersama pihak Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi terkait ODOL. “Di tahun 2025 ini kan kemari di awal itu ada sosialisasi Odol yang dilaksanakan oleh kepolisian. Karena tahun 2025 ini polisi sudah bersama-sama dengan pihak dari perhubungan. Dia mensosialisasikan terkait penanganan Odol ini (Over dimension over loading),” jelasnya.
Abdul Karim menegaskan, penegakan ODOL harus tetap dijalankan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. “Kenapa harus terus kita laksanakan penegakan odol ini? Karena ketika terjadi over dimension over loading yang rugi itu adalah masyarakat. Kalau ada truck yang muatan mobilnya jatuh-jatuh kan menimpa orang bisa sampai meninggal. Yang kedua, jalanan yang memang daya dukungnya misalnya hanya 20 ton tapi ketika ada odol yang muatannya berlebih itu bisa merusak, berikutnya itu kemacetan. Nah ini yang kemudian kita sosialisasi terus terkait dengan odol ini,” tegasnya.
Dishub bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga terus melakukan pembinaan terhadap pelanggar ODOL.
“Untuk sosialisasi ini juga sudah lama sekali, terakhir kemarin yang pada saat demo itu. Ketika ditemukan pelanggaran di lapangan kita kasih pembinaan, dan kalau kita di perhubungan itu ada namanya normalisasi, ketika ada yang panjang trucknya seharusnya 12 meter tapi sudah jadi 14 meter misalnya sehingga yang lebih 2 meter itu harus disesuaikan dinormalkan kembali jadi 12. Biasanya teman-teman dari BPTD langsung kasih cat misalnya yang 12 meter kelebihan 2 meter itu langsung diberi tanda harus sesuai kir,” terang Abdul Karim.
Ia menambahkan, Dishub menjadwalkan pemantauan rutin setiap tiga bulan sekali. “Untuk turun melakukan pematauan, itu dikami dijadwalkan ruti setiap 3 bulan sekali, tapi kalau dari kepolisian kan banyak ada operasi otanaha, operasi patuh, operasi zebra. Itu untuk emastikan tidak ada odol lagi,” ujarnya.
Selain pengawasan, Dishub juga berupaya memperketat pengujian kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota. “Sekarang kendaraan itu setiap 6 bulan itu pasti dia masuk di pengujian kendaraan bermotor, kita minta pada teman-teman kabupaten kota karena ini kewenangannya mereka pastikan bahwa tidak ada odol,” jelasnya.
Ia juga menegaskan peran jembatan timbang dalam pengawasan. “Nah yang berikut di teman-teman di BPTD itu yang jembatan timbang, movil barang pasti masuk kita dimarisa ada 1, di bono boalngo kita punya 1, setiap mengenai odol pasti diberhentikan dikasih tindakan,” ungkapnya.
Menurut Abdul Karim, pemerintah provinsi juga memastikan proyek pembangunan tidak menggunakan kendaraan ODOL. “Di kami pemerintah Provinsi mengawasi itu, dan ada lagi langkah konkrit misalnya kendaraan yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah Provinsi itu tidak bisa odol, itu adalah upaya-upaya kita di samping juga ada sosialisasi terus,” pungkasnya.














