, Jakarta – Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat seluas 86,94 hektare.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko mengatakan capaian itu merupakan upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Sejak 2023 hingga Oktober 2026, total sudah terdaftar 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare milik 31 masyarakat hukum adat di 20 provinsi.
Pada 2026, target pendaftaran 25 bidang terealisasi 48 bidang atau 192 persen, sementara target pengadministrasian 50 bidang terealisasi 86 bidang atau 172 persen.














