Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dalam exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang digelar pada Senin, 6 Mei 2025, di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, sebagai penutup rangkaian audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Meski kegiatan ini secara formal menandai berakhirnya pemeriksaan selama 27 hari, Pemerintah Provinsi tidak melihatnya sekadar sebagai prosedur tahunan. Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan, bahwa momen ini justru menjadi pengingat akan pentingnya kesinambungan reformasi tata kelola keuangan publik di tingkat daerah.
“Transparansi bukan hanya untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi lebih jauh sebagai wujud integritas kita dalam mengelola dana rakyat,” tegasnya dalam sambutan resmi.
Dengan torehan 12 tahun berturut-turut meraih opini WTP dari BPK, Gorontalo memang menempatkan diri sebagai salah satu daerah yang konsisten dalam hal pengelolaan keuangan negara. Namun, keberlanjutan prestasi ini memerlukan komitmen nyata dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Yovanka Nasution, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan tiga tahap konsep temuan kepada OPD terkait, sementara satu tahap lainnya masih menanti tanggapan lengkap. Proses ini akan berlanjut dengan penyerahan konsep laporan kepada kepala daerah pada 15–17 Mei, kemudian pembahasan usulan opini di Makassar, dan puncaknya adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam sidang paripurna DPRD pada 19 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama Pemprov Gorontalo dalam mendukung kelancaran audit ini. Harapannya, tanggapan OPD bisa lebih sistematis dan lengkap,” ujar Yovanka.
Proses audit BPK bukan hanya soal angka dan dokumen. Di baliknya ada tanggung jawab moral dan sosial yang lebih besar. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melihat exit meeting sebagai kesempatan reflektif untuk memperkuat sistem kontrol internal dan mempercepat digitalisasi laporan keuangan.
Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab publik, Wagub Idah meminta seluruh jajaran OPD untuk tidak hanya bersikap reaktif terhadap hasil pemeriksaan, tetapi juga proaktif dalam membenahi kelemahan struktural dan administratif yang kerap menjadi temuan berulang.
“Gunakan waktu 60 hari setelah laporan diterima untuk menyempurnakan bukti dan dokumen. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi tentang membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/d09)