GMNI Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Konflik Agraria di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Riski Kakilo
GMNI Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Konflik Agraria di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka (Foto: Istimewa).

DAILYPOST.ID Jakarta – Memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, isu agraria kembali menjadi sorotan publik. Sejak awal berdirinya republik, para pendiri bangsa menempatkan tanah dan sumber daya agraria sebagai fondasi utama pembangunan negara.

Tonggak penting lahir pada 1960 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam penataan dan pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. Namun, enam dekade lebih berlalu, persoalan agraria masih membayangi dan kerap menimbulkan konflik berkepanjangan.

Ketimpangan kepemilikan tanah, status hukum yang tidak jelas, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga tumpang tindih kebijakan terus menjadi masalah serius. Situasi ini bahkan kerap berujung pada pelanggaran hak masyarakat adat serta kriminalisasi aktivis yang memperjuangkan keadilan agraria.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan sikap tegas dengan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Subianto: APEC Harus Jadi Model Kerja Sama Inklusif

“Kami DPP GMNI mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segara menuntaskan konflik agraria di Indonesia,” demikian pernyataan resmi GMNI.

GMNI menegaskan, reforma agraria sejati tidak boleh berhenti pada program pembagian sertifikat semata, melainkan harus diwujudkan melalui redistribusi tanah bagi petani miskin. Organisasi ini juga menolak praktik perampasan tanah oleh korporasi maupun oligarki yang merugikan masyarakat kecil.

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan tata ruang, mencabut izin usaha yang merampas ruang hidup rakyat, serta menjamin perlindungan hukum bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo wajib menjamin, melindungi dan memberikan hak kepada masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tegas GMNI.

Baca Juga:   Jokowi Melepas Bantuan Kemanusiaan senilai Rp30 Miliar untuk Gaza dan Sudan: Bantuan Obat dan Alat Kesehatan Disiapkan

Desakan GMNI ini menegaskan bahwa persoalan agraria masih menjadi PR besar bangsa meski Indonesia telah memasuki delapan dekade kemerdekaan. Penyelesaian konflik tanah dinilai krusial demi terciptanya keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia