Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan lahan dan properti yang dikelola melalui Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Presiden menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konsesi tanah yang telah atau hampir jatuh tempo.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang hadir dalam sidang tersebut, Senin (05/05/2025).
Presiden meminta agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memverifikasi status kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sebagai bagian dari penguatan kedaulatan aset negara.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut menandai dimulainya babak baru dalam tata kelola agraria nasional. Dalam konteks pemulihan dan optimalisasi aset under management, negara tidak boleh abai terhadap tanah-tanah yang masa guna lahannya telah berakhir.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi HGU, HGB yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” ujar Presiden Prabowo, menekankan urgensi pengembalian aset yang seharusnya tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak swasta atau pihak tertentu secara sepihak. (Ad/d09)