Hand Sanitizer Belum Didistribusi Tapi Bawaslu Sudah Punya Temuan, Mansir: Ini Aneh!

Dailypost.id

DAILYPOST.ID – Satu lagi kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Pemenangan pasangan Nelson Pomalingo- Hendra Hemeto (NDH) dalam putusan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran calon bupati petahana, Nelson Pomalingo.

Tim NDH menilai, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (10/10/2020) tersebut tidak sesuai fakta dan kenyataan di lapangan.

Jubir NDH, Mansir Mudeng mengatakan, salah satu kejanggalan itu terkait dengan produk hand sanitizer yang disangkakan bahwa dimanfaatkan calon bupati petahana untuk mengangkat citra dan popularitas ataupun menguntungkan diri sendiri.

Mansir menjelaskan, sejauh ini belum ada pembagian ke masyarakat akan produk hand sanitizier tersebut. Sehingga adalah sebuah keanehan, jika produk itu sudah digunakan sebagai alat bukti temuan di lapangan.

“Hand sanitizier itu baru dilaunching atau diluncurkan beberapa waktu lalu. Jadi, baru wacana. Nah, saat ini hand sanitizer yang dimaksud sedang dilakukan uji klinis di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo,” ungkapnya.

Baca Juga:   Doa Tulus Warga Dulamayo Iringi Langkah Nelson Pomalingo

Uji klinis itu lanjut dia, harus dilakukan agar produk hand sanitizer tersebut bisa didistribusikan. Sampai dengan saat ini juga tambah Mansir, BPOM masih melakukan pengujian.

“Jadi sangat aneh hasil kajian Bawaslu bahwa hand sanitizer ada kaitannya dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bukti klausal menguntungkan di mana? Lah barang itu baru diuji klinik. Izin edarnya saja belum keluar dari BPOM, belum dibagikan, ini kan aneh,” ucap Mansir.

Lebih lagi, Mansir menerangkan bahwa proses pembuatan hand sanitizer itu diawali adanya Dana Insentif Daerah (DID) Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana itupun diberikan sebagai bentuk reward bagi Pemkab Gorontalo sebagai salah satu daerah terbaik dalam menangani Covid-19.

Baca Juga:   Kader Golkar Boliyohuto Tegaskan All Out Menangkan ‘NDH’ di Pilkada

Alokasi dana itu kemudian disebar ke Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka penanggulangan Covid-19.

“Makanya dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai ada kejanggalan yang sangat kentara oleh Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi bahwa ketua dan anggota KPU memenuhi unsur dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan khususnya pasal 89 PKPU 1 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU 9 tahun 2020.

Kemudian tindakan terlapor calon Petahana Nelson Pomalingo dianggap telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 yang sanksi administrasinya terdapat pada pasal 71 ayat 5 dan pasal 90 PKPU 1 tahun 2020. Yaitu yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilaporkan Robin Bilondatu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah yang bersangkutan telah melakukan upaya yang mencerminkan menguntungkan dirinya sendiri selaku petahana dengan cara membuat program yang bersumber dari APBD untuk menaikkan citra positif dan popularitas dimata rakyat. (daily02)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Target Menang Pantas dan Gemilang, Nelson : Kalau Bisa 70%
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia