Seleksi Jabatan Sekda Kabgor Sesuai Prosedur, Jubir Bupati Harap Tidak Jadi Polemik

Dailypost.id
Jubir Bupati Gorontalo, Mansir Mudeng

DAILYPOST.ID Gorontalo– Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Bupati Gorontalo, Mansir Mudeng, menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Mansir menekankan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Sekda untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik, bukan terkait dengan politik.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Proses ini adalah langkah administratif biasa dan tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:   Masa Cuti Berakhir, Nelson Pomalingo Ceritakan Suka Duka Kampanye NDH

Mansir mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini telah berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Perpres tersebut mengatur bahwa seleksi jabatan harus dimulai dalam waktu lima hari setelah terjadi kekosongan. Selain itu, Pemkab Gorontalo juga mengikuti Surat Edaran Ketua Komisi ASN Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024.

“Pemkab Gorontalo telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses ini,” tegas Mansir.

Baca Juga:   Bukan 'Kaleng-kaleng', Militan Rivai Bukusu Terdepan Dukung NDH

Dua dokumen penting menjadi landasan Pemkab Gorontalo melanjutkan seleksi ini, yaitu:

1. Surat dari Mendagri RI Nomor 100.2.2.6/8014/Otda tertanggal 9 Oktober 2024.

2. Izin dari Plt. Kepala BKN RI Nomor 21825/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 11 November 2024.

Persetujuan ini dinilai sebagai bukti bahwa pelaksanaan seleksi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administratif.

Mansir berharap polemik ini tidak menjadi isu yang memperkeruh situasi di Kabupaten Gorontalo. Ia mengimbau semua pihak untuk memahami pentingnya mengisi jabatan strategis ini demi keberlangsungan pemerintahan.

Baca Juga:   Ombudsman RI Gelar Pertemuan dengan Bupati Nelson, Bahas Tata Kelola Pertanian

“Proses ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda,” tutup Mansir.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia