, Kota Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo dapat bersorak gembira karena kabar baik telah tiba. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN akan dimulai hari ini, Selasa (06/06/2023).
“Insya Allah, (Selasa, red) gaji ke-13 ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD akan mulai dibayarkan. Hal ini sesuai dengan instruksi pak wali kota kepada kami di Badan Keuangan,” ungkap Nuryanto melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (05/06/2023).
Nuryanto menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkot Gorontalo didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2023 mengenai teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
“Dasar hukumnya sama dengan pembayaran Gaji ke-14 atau THR kemarin, yakni Perwako nomor 6 tahun 2023,” ungkap Nuryanto. Dia juga menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp. 18.269.421.900 telah disiapkan untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Dana tersebut sudah siap di kas. Oleh karena itu, saya harap seluruh bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyiapkan SPP/SPM dengan didukung daftar pembayaran gaji ke-13 dari masing-masing OPD berdasarkan dasar pembayaran gaji bulan Mei 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha berharap agar gaji ke-13 dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para aparatur negara. Beliau mendorong agar gaji ke-13 digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
“Yang namanya tahun ajaran baru sekolah pasti banyak kebutuhan anak-anak. Maka dari itu, saya sangat berharap kepada rekan-rekan ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak-anak dalam menghadapi tahun ajaran baru,” ujar Marten saat dihubungi terpisah.












